OSS
NIB (Nomor Induk berusaha) adalah identitas pelaku usaha
yang diterbitkan oleh lembaga OSS, NIB meliputi :
1. Tanda Daftar Perusahaan;
2. Angka Pengenal Importir ( API);
3. Hak Akses Kepabeanan jika pelaku usaha akan
melakukan kegiatan Ekspor Impor.
NIB merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka
pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
NIB adalah bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang
sekaligus merupakan pengesahan Tanda Daftar Perusahaan.
NIB adalah bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang
sekaligus merupakan pengesahan Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor
dan hak akses kepabeanan.
Seluruh data yang tercantum dalam NIB dapat berubah sesuai
dengan perkembangan kegiatan berusaha.
- Biaya Pengurusan NIB hanya 2 Juta
Kami sebagai jasa pengurusan perizinan usaha siap membantu
Anda dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya. Info
lebih lanjut silahkan hubungi kami.
Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
No comments:
Post a Comment